Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Daerah DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi telah menyerahkan dokumen persyaratan untuk 14 (empat belas) karya budaya Betawi yang diusulkan untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Masyarakat DKI Jakarta. Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudaynaa Daerah DKI Jakarta mengatakan, usulan karya budaya Betawi itu masih dalam koordinasi dan pembahasan dengan Lembaga Kebudayaan Betawi yang kemudian diserahkan ke Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pada Rabu, 6 Februari 2023.
Adapun empat belas karya budaya Betawi yang diusulkan untuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, antara lain:
1. Gabus Puncung Betawi
2. Golok Betawi
3. Soto Betawi
4. Tamat Quran Betawi
5. Panggal Betawi
6. Gado-gado Betawi
7. Gambang Rancag
8. Rias Besar
9. Topeng Jantuk Betawi
10. Congklak Betawi
11. Keroncong Tugu
12. Topeng Blantek
13. Samrah
14. Shohibul Hikayat
Dalam kesempatan tersebut Bang H.Beky Mardani (Ketua umum Lembaga Kebudayaan Betawi) Menyatakan, “setiap produk budaya Betawi yang telah mendapatkan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb), dapat melanjutkan proses pendaftaran hak kekayaan intelektualnya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)”. Kekayaan intelektual komunal sendiri merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang harus dilestarikan. Perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari pembangunan nasional di masa depan, dan telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan negara ekonomi nasional dan internasional.
Penyerahan data kekayaan intelektual komunal dilakukan di sekretariat Lembaga Kebudayaan Betawi oleh Bang Rudy (Anggota litbang LKB) yang diterima oleh Bapak Roni dari Bidang DJKI Kanwil Kumham DKI Jakarta.
Sebagai informasi, Kekayaan Intelektual personal adalah kekayaan intelektual eksklusif dan individual, seperti hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, rahasia dagang, varietas tanaman, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sedangkan kekayaan komunal, merupakan kekayaan intelektual yang sifatnya dimiliki secara kolektif atau kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan.
“Kebudayaan merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat yang kepemilikannya harus kita jaga dan di lestarikan. Harapannya dengan tercatatnya karya budaya Betawi di Kementerian Hukum dan HAM, semakin banyak karya budaya Betawi yang mendapat pengakuan dan perlindungan dari instansi berwenang, yang akan menjadi kebanggaan masyarakat Betawi. Sehingga budaya ini bisa kita jaga dan lestarikan bersama,” ujar Iwan.
(MH & MNF)